Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan tentang cukai dan stop peredaran rokok ilegal, yang menyasar para pelaku usaha hasil tembakau skala kecil.
Kasubsi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Cirebon Novembrianto Nugroho mengatakan melalui program gempur rokok ilegal pihaknya optimis akan berjalan secara optimal baik tahun ini ataupun untuk tahun-tahun yang akan datang.
Dalam pemaparannya Novembrianto menjelaskan ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa pita cukai. “Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, sambungnya, ada hologram pada cetakan pita cukainya. “cetakan pita cukai.
Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari Ultra violet. Selain itu, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
“Jika dikenai sinar ultra violet , yang palsu hanya kerlap-kerlip biasa, tidak muncul gambar hologramnya. Sedangkan yang asli saat disorot disorot menggunakan sinar UV maka akan nampak tali air dan gambar hologramnya pun muncul,” terangnya.
Menurutnya edukasi soal rokok ilegal sangat diperlukan, karena kerugian yang ditimbulkan banyak. Selain kesehatan juga kerugian bagi negara. “Jadi untuk yang legal saja yang sudah diperiksa ada bahaya peringatannya bagi kesehatan, apalagi yang ilegal tidak diperiksa,” ucapnya.
Dikatakan Novemberbriyanto, pentingnya sosialisasi agar bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat. “Sebab rokok ilegal dapat memberikan efek negatif bagi tubuh , dan telah merugikan negara serta menghambat pembangunan negara baik,” jelasnya.
Dampak kerugian bagi kesehatan rupaya dibenarkan oleh salah satu warga, Nengsih (53 tahun) menuturkan suaminya mengeluhkan nyeri setelah menggunakan rokok ilegal. “Suami saya sudah dua minggu merokok ini, ternyata kecurigaan saya benar kalau rokok ini ilegal. Karena suami saya gara-gara merokok ini malah sakit – sakit badannya,” kata Nengsih.
Sementara itu, Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengatakan sosialisasi tentang rokok ilegal, dimaksudkan agar para pedagang selaku pelaku usaha dapat mengetahui seperti apa ciri-ciri dari rokok ilegal dan sanksi hukum bila menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Sehingga para pedagang dapat menghindari perbuatan melawan hukum dengan tidak menjual rokok ilegal.
“Saya harapkan sosialisasi ini dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Agar masyarakat dan para pedagang semakin memahami terkait cukai dan apa-apa saja sanksinya,” harapnya. (Dien)