Thursday, April 18, 2024
Home > Hiburan > Vonis Cerai Sah, Guntur Bumi Langgar Aturan Agama

Vonis Cerai Sah, Guntur Bumi Langgar Aturan Agama

MIMBARRAKYAT.com Putusan vonis cerai yang diajukan artis Puput Melati terhadap suaminya Guntur Bumi secara hukum telah sah sebagai talaq bain ( talaq tiga), sehingga Guntur yang mengaku ustadz itu tidak bisa begitu saja rujuk dengan mantan isterinya. Pernyataan Guntur yang menyatakan ia telah rujuk adalah jelas-jelas pelanggaran tehadap hukum agama. Rujuk atas talaq bain hanya bisa dilakukan setelah mantan isterinya itu nikah dengan pria lain kemudian bercerai

Sidang gugatan perceraian terhadap Muhammad Susilo Wibowo (32) alias Guntur Bumi oleh isterinya Puput Melati (31)berjalan singkat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Hanya dua kali sidang, perkawinan kedua Puput itu berakhir.

Amril Mawardi, Humas PA Jakarta Timur mengatakan, perkara gugatan perceraian perempuan bernama Savia Putri Melati terhadap Guntur didaftarkan lewat pengacaranya tanggal 27 Desember 2013 dan vonis jatug tangal 21 Februari 2014.

Setelah didaftarkan, persidangan pertamanya berlangsung pada 7 Januari 2014. “Di sidang pertama itu, Ibu Savia Puput datang bersama kuasa hukumnya,” kata Amril di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2014) siang.

Pada  sidang pertama itu Guntur atau kuasa hukum yang mewakilinya, tidak menampakkan batang hidung didepan persidangan itu.

Sidang gugatan cerai Puput terhadap Guntur lalu digelar kembali 21 Januari 2014. “Di sidang yang kedua ini, Pak Susilo (nama asli Guntur) tetap tidak hadir,” ujar Amril yang berbicara kepada pers di PA Jakarta Timur, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

Lantaran dua kali sidang pihak tergugat (Guntur) tetap tidak datang, lanjut Amril, majelis hakim PA Jakarta Timur lalu membacakan putusan perkara gugatan cerai Puput. “Isi putusan perkara tertanggal 21 Februari 2014 adalah mengabulkan gugatan Bu Savia,” ujar Amril.

Puput menikah dengan Guntur tanggal 27 Juni 2011 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak.

Namun, tak berapa lama, keduanya malah rujuk. Guntur Bumi dan Puput diketahui sempat berangkat umrah bersama pada 17 Februari 2014 lalu. Artinya, sebelum putusan pun, keduanya sudah berdamai.

“Sudah rujuk kembali sebelum umrah itu,” ucap pengacara Guntur Bumi, Ramdhan Alamsyah, Ramdhan saat itu ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014) mengatakan kliennya bahkan sudah menikah dan kembali berbulan madu.

“Sudah menikah kembali kok. Bulan madu keduanya di Mekkah,” imbuhnya.
 
Ramdhan tidak memastikan kapan tepatnya Guntur Bumi akan mengurus prosedur rujuk mereka.

“Minggu ini akan diurus. Kita ambil akte cerainya dulu. Selesai itu, akan didaftarkan pernikahannya lagi ke KUA.

Ironinya, dari pernyataan kuasa hukumnya, mereka sebenarnya mengakui bahwa talaq/cerai telah  jatuh. Yang tidak diketahui pengacaranya bahwa talaq yang jatuh atas gugatan isteri adalah talaq bain/tiga. Adalah sangat tragis kalau Guntur Bumi yang mengaku ustadz itu juga tidak tahu aturan agama ini. Sebab masalah ini bukan soal khilafiyah. Para jumhur ulama sepakat bahwa talaq yang jatuh atas gugatan isteri adalah Bain.(Ais)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru