Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Cianjur Raya > Tak Makai Masker Didenda 100 Ribu

Tak Makai Masker Didenda 100 Ribu

Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman

Mimbar-Rakyat.Com (Cianjur)-Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengeluarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Prokes dalam pelaksanaan AKB sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan penegasan sanksi mengingat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun,” katanya.

Menurut dia, sangsi yang akan diterapkan adalah administratif berupa denda. Besarannya di kisaran Rp100 ribu. Hal Ini dilakukan sebagai upaya agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur terus turun.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menerangkan, sosialisasi Perbup Nomor 6/2021 akan lebih digencarkan. Sehingga masyarakat paham untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cianjur. “Jangan patuh dan disiplin hanya karena ada petugas saat operasi yustisi,” tegasnya.

Dia menerangkan, penerapan sanksi administrasi harus dilakukan dengan bijak. Artinya, penegakkan aturan tersebut bukan bertujuan mengumpulkan besarnya denda, tapi lebih dari itu sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami ingin masyarakat lebih mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan. Kita juga lihat objek dari pelanggar,” imbuhnya. deni abdul kholik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru