Friday, June 06, 2025
Home > Berita > Serahkan 14 alat bukti di PN Jakpus – DP tak berhak segel kantor PWI Pusat

Serahkan 14 alat bukti di PN Jakpus – DP tak berhak segel kantor PWI Pusat

Sidang di PN Jakpus. Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan 14 alat bukti (pwi)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan 14 alat bukti surat ke PN Jakarta Pusat, Rabu, berupa fotocopy, mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para Tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat),” ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya —yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).

Para kuasa hukum PWI pusat usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Rabu. (pwi)

Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.

“Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan,”ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.

Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.

“Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,”ujar Faris. (ril / him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru