Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa pihak sekolah anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)ki diduga memungut sumbangan sebesar Rp1 juta per anak.
“Memang ada sumbangan yang senilai Rp1 juta dan itu adalah sumbangan yang disepakati oleh sekolah dan komite. Uang ini uang komite,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selain memungut sumbangan, lansir antaranews, diduga pihak sekolah juga mengumumkan anak-anak yang belum membayar sumbangan yang diminta.
KPAI pun meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengecek kebenaran mengenai dugaan ini.
“Meskipun informasi dari sekolah tidak ada pembicaraan (sumbangan) di depan anak, kami meminta Kemendikdasmen untuk mengecek kebenaran itu. Kami juga minta konfirmasi kepada orang tua karena pihak orang tua menyampaikan bahwa ada pengumuman siapa anak yang belum membayar,” kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1), YBR (10), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya.
Selama ini korban tinggal bersama neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Sementara dua saudara tiri korban sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.
Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban. Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara.
Ayah kandungnya pergi merantau saat korban masih di kandungan ibunya, dan hingga kini tak pernah kembali. (an / him)
