Mimbar-Rakyat.Com (Cianjur)- Pengadilan Agama Cianjur mencatat kasus perceraian saat pandemi Covid-19 meningkat. Berdasarkan data, dalam satu hari mencapai 150 orang, atau satu bulan mencapai 400 orang dan dalam setahun 4800 orang.
“Kenaikan mencapai 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 4.000 kasus. Masalah ekonomi masih mendominasi, ” kata Humas PA Cianjur, Asep, Selasa (01/12/2020).
Menurut dia, pengajuan perceraian rata-rata per hari 150 orang, atau satu bulan mencapai sekitar 400-an. Sementara kaitan kenaikan peceraian akibat pendemi Covid 19. Pihaknya mengakui, belum ada penelitian bahwa dengan pandemi ini perkara menjadi naik. “Untuk mengetahui perceraian akibat adanya pandemi, harus ada penelitian dulu, dan hingga saat ini belum ada penelitian ke PA Cianjur,” tuturnya.
Dia menambahkan, secara umum pandemi ini melihat keadaan sosial banyak laki-laki atau perempuan pekerja yang dirumahkan. “Jadi kerja di rumah atau pun dia tidak dipekerjakan lagi karena pengaruh pandemi pada aspek pekerjaan di pabrik,” tuturnya. deni ak