Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > RUU Antiterorisme Disetujui DPR

RUU Antiterorisme Disetujui DPR

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Revisi atas Undang-undang Pemberantasan Terorisme akhirnya disahkan sebagai undang-udang dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (25/5). Prosesnya cukup alot dalam Rapat Kerja (Raker) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR dan Pemerintah,

Rapat Paripurna DPR ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dihadiri oleh 385 anggota DPR.

Absensi Kesekretariatan Paripurna hingga pukul 11:00 diperoleh informasi dari 385 anggota DPR yang hadir itu terdiri atasi Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 96 orang, Fraksi Partai Golkar 70 orang, Fraksi Partai Gerindra 35 orang, sisanya dari tujuh fraksi lain.

Proses pengesahan dimulai ketika Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU. Laporan itu disampaikan di rapat paripurna DPR pagi ini sebelum RUU itu disahkan jadi UU.

Syafii memaparkan kalau pansus telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM.

Usai dicapai persetujuan DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru disetujui DPR dan nantinya segera disahkan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh aparat penegak hukum. Utamanya, menurut Laoly, UU itu dapat mencegah terorisme.

“Kita harapkan dengan UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme. Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semuanya sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini,” ujar Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat petang.

Dengan bertambahnya kewenangan aparat penegak hukum yang diatur dalam UU itu, Laoly mengimbau agar penggunaannya lebih bijak. Semua unsur dari Polri, TNI, Densus, hingga BNPT diminta Laoly lebih bertanggung jawab.

Selepas disetujui DPR, revisi UU Antiterorisme itu oleh DPR, Laoly mengatakan pemerintah segera mengundangkannya. Dalam waktu dekat, menurut Laoly, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) akan menekennya.

“Saya kira ini sekarang sudah akan bisa nanti pengundangan nya dalam waktu dekat setelah ditandatangani bapak presiden dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme perundang-undangan. Kemudian kami undangkan dia akan mulai berlaku,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memberikan apresiasi dan sejumlah catatan atas pengesahan UU Antiterorsime.

“Publik bisa menilai sendiri, lamanya proses revisi UU Terorisme ini karena DPR tak ingin penegakan hukum terkait tindak terorisme mengabaikan hak-hak warga negara yang telah dilindungi konstitusi dan juga undang-undang. Selain itu keterlambatan lebih banyak karena kurangnya koordinasi di pihak pemerintah sendiri termasuk pembagian kewenangan Polri-TNI,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, kita ingin memiliki sebuah UU yang bisa dijadikan pijakan komprehensif oleh pemerintah dalam memberantas terorisme. Jadi bukan hanya untuk memberantas teroris. Sejauh ini, rumusan UU ini telah berusaha menjangkau tujuan tersebut.

“Kedua, saya sangat berharap dengan adanya UU Terorisme yang baru ini, pemerintah bisa lebih meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman terorisme,” katanya.

Dia mengatakan, seperti yang disampaikan kemarin-kemarin, DPR tak pernah menunda-nunda pengesahan UU ini. Sesudah beberapa elemen dari pihak pemerintah bisa menyepakati definisi terorisme, maka DPR segera membawanya ke Paripurna untuk disahkan. Ini sesuai dengan target DPR sejak awal.

“Terkait dengan materi undang-undangnya sendiri, saya mencatat ada banyak subtansi baru dalam UU ini. UU ini, misalnya, tak hanya bicara mengenai pemberantasan terorisme, tapi juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan,” katanya. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru