Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Ribuan Anggota TNI dan Polri Ikuti Doa Bersama di Monas

Ribuan Anggota TNI dan Polri Ikuti Doa Bersama di Monas

TNI dan Polri mengadakan acara doa bersama di monas, Jumat.

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Penduduk Indonesia semua ingin agar negara damai dan masyarakat bersatu, terbukti ketika ribuan personel gabungan TNI dan Polri bersama masyarakat umum mengikuti doa bersama di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Doa bersama itu dilaksanakan anggota TNI-Polri dan masyarakat umum di sejumlah lokasi lain seperti di gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Siaran pers Pusat Penerangan Mabes TNI menyebutkan, doa bersama tersebut bertujuan untuk meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar perdamaian di seluruh Indonesia terjaga.

Khusus di halaman Monas yang disiapkan untuk masyarakat beragama Islam akan diadakan Istighosah untuk mewujudkan perdamaian di Indonesia yang wilayahnya sangat luas. Acara di Monas dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Beberapa tokoh agama juga turut hadir dalam acara ini seperti Ustaz Arifin Ilham, Habib Nabil Al-Musyafah, Romo Kristoporus Kristiono Puspo, Pendeta LTB Pasaribu, Pinandita I Made Putra Yadnya, dan Kolonel Caj I Gede Suandiyasa.

Ribuan warga dan prajurit terlihat sudah berada di lokasi Lapangan Monas dan menempati barisan masing-masing.

Sementara itu, cuaca di Jakarta dan sekitarnya tampak lumayan cerah, meski terlihat sedikit mendung di beberapa bagian. Tidak ada kemacetan lalu lintas yang terlihat di Jalan Medan Merdeka Selatan maupun Medan Merdeka Timur. Tempat parkir kendaraan peserta doa bersama berada di lokasi lapangan parkir Monas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan di sekitar Monas.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan peserta yang hadir kebanyakan berasal dari Angkatan Darat (AD), sebanyak 16.583 personel, 2.500 personel Angkatan Laut (AL), 1.065 personel Angkatan Udara (AU), dan 3.000 personel Kepolisian RI (Polri). Selain itu, ada juga 5.000 anak yatim dan 3.000 orang yang berasal dari kelompok pengajian.

Selain doa bersama di halaman Monas, acara serupa juga dilaksanakan TNI-Polri di beberapa lokasi lain seperti Gereja Immanuel Gambir, Gereja Kathedral, Gereja HKBP Cililitan, Gereja Kristen Indonesia Kwitang, dan Pura Mustika Dharma Cijantung.

Unjuk rasa

Setelah berdemonstrasi menuntut penegakan hukum dalam kasus penistaan agama pada 4 November, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri,” kata juru bicara FPI Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat.

Kendati sudah dicegah keluar negeri oleh kepolisian, Munarman menilai Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dia juga berpotensi mengulangi perbuatan sesuai sikap arogannya,” kata dia seperti dilansir antaranews. “Semua tersangka terkait Pasal 156a KUHP selalu ditahan. Tidak ada yang bebas cuap-cuap di mana mana.”

Kendati demikian, GNPF MUI berjanji aksi massa 2 Desember akan berlangsung damai. Dalam aksi 2 Desember, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat, shalawat dan istighosah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.

“Kegiatannya adalah shalat Jumat bersama di mana posisi imam di Bundaran HI,” katanya.

Habib Rizieq menambahkan tanggal 2 Desember bertepatan dengan Jumat Kubro dan awal Maulid Akbar karenanya dinilai sebagai saat yang tepat untuk berdoa bersama.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat polisi tidak menahan Ahok, antara lain karena tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.

Selain itu, ia menjelaskan, menurut Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penahanan tidak harus dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Undang-Undang kita, KUHAP Pasal 21 Ayat 4  UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak menyatakan bahwa setiap kasus tertentu di bawah lima tahun harus dilakukan penahanan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru