Islam. Sebab, Imigrasi melarang setiap warga yang bernama Muhammad dan Ali memasuki pintu otomatis imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
“Jika fakta hukumnya melarang, itu adalah menyudutkan Islam. Perlakukan Imigrasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya kepada media.
Ia menilai, penggunaan nama Muhammad merupakan betuk mengagungkan Nabi Muhammad, demikian pula penggunaan nama Ali juga mengangungkan sahabat Muhammad yang bernama Ali. Oleh karena itu, ia menilai perlakuan Imigrasi sangat tidak menghargai Islam.
“Saya memang belum melihat faktanya. Namun jika benar larangan itu, itu adalah bentuk diskriminasi. Padahal, Islam mayoritas di Indonesia,” katanya, sembari menambahkan, di Amerika Serikat sekalipun setiap warga menggunakan nama asal Arab boleh bebas masuk pintu imirasi otomatis.
Sebelumnya calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta untuk tujuan Australia, Muhammad Edo, dilarang melewati pintu otomatis imigrasi. Ia kesal karena alasan pelarangan itu hanya karena namanya Muhammad. Edo sendiri akhirnya masuk lewat pintu manual. (OC/arl)