MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal membidik para tersangka kasus akuisisi perusahaan tambang Australia oleh Pertamina, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau dari analisa semua fakta yang digali dan ada arah ke TPPU dari analisa, ya harus kesana,” tegas Jampidsis (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada M-R. Com, khabar24bisnis. Com dan Elshinta. Com, di Jakarta, Kamis (25/10).
Namun, dia lalu mengingatkan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak grasa-grusu, dalam penanganannya. “Apa sebab? Karena kita harus pertanggung jawabkan hasil penyidikan ke pengadilan,” kata Adi.
PENGADILAN
Jampidsus membenarkan berkas dua tersangka kasus akuisisi ROC Oil yang diduga merugikan negara sebesar Rp568 miliar, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Pelimpahan tahap dua atas nama Bayu Kristanto (Mangan Manager Merger dan Investasi Direktorat Hulu Pertamina) dan Frederick Siahaan (Mantan DirektUr Keuangan). Mereka tetal ditahan sampai perkara dilimpah ke Pengadilan Tipikor.
“Untuk berkas Mantan Dirut Pertamina (Karen Galaila Agustiawan) masih dalam proses terkait upaya pemulihan aset,” jelas Adi.
Tentang satu tersangka lagi dalam kasus yang sama, yakni Genades Pandjaitan (Chief Legal Council and Compliance), Adi menerangkan masih dalam proses. “Tidak ada yang ditutup-turupi,” tukasnya menjawab soal belum ditahan dan dilimpahkannya berkas Genades.
TOTAL LOST
Kasus berawal, 2009 ketika PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesae 10.persen terhadap ROC Oil (Australia), guna menggarap Blok BMG.Perjanjian antara anak usaha Pertamina dengan ROC Oil, ditanda tangani, 27 Mei 2009 dengan nilai 31 Juta Dolar AS.
Sesuai perjanjian, Pertamina harus menanggung pula biaya-biaya lain (cash call) sebesar 26 juta dolar AS. Melalui biaya keseluruhan sebesar Rp568 miliar diharapkan Blok BMG dapat memproduksi minyak per-hari 812 barel.
Faktanya, yang dihasilkan oleh PHE–Australia Pte. Ltd hanya 252 barel per-hari. Lalu, 5 November 2010 diputuskan Blok BMG ditutup, sebab tidak ekonomis.
Direksi Pertamina dinilai melakukan investasi tanpa didukung studi kelayakan hingga tahap final due dillegence. Diduga pula direksi mengambil putusan tanpa persetujuan dewan komisaris. Kerugian negara sebesar dana yang diinvestasikan sebesar Rp568 miliar. (ahi/d)