Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Harga bawang merah saat ini terpantau terkendali. Walaupun terjadi kenaikan harga masih berada di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, sebesar Rp32.000/kg.
Tjahya Widayanti, Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan; “Harga bawang merah nasional pada Maret 2019 berkisar Rp30.214/kg. Meskipun mengalami kenaikan sebesar 18,68 persen dibanding bulan sebelumnya, namun harga tersebut masih di bawah harga acuan.”
Tjahya, seperti disampaikan melalui siaran pers Kemendag, Senin (8/4), menyatakan, harga bawang merah juga masih terkendali di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu masing-masing Rp31.110/kg danRp29.500/kg.
Sama halnya dengan harga bawang merah di Temanggung dan Enrekang. Per 3 April 2019, harga dikedua daerah tersebut berkisar antara Rp15.000/kg—Rp27.000/kg.
Namun keenaikan memang terjadi di daerah non-sentra produksi, seperti Papua, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing Rp45.000/kg, Rp43.085/kg, dan Rp41.125/kg.
Kemendag disebutkan menerima info, kenaikan harga bawang merah di sejumlah wilayah terjadi karena saat ini sedang di luar masa panen (off season). Namun, lanjut Tjahya, dalam dua minggu ke depan diperkirakan ada penambahan jumlah panen wilayah sentra seperti Brebes, Demak, Kendal, Sumenep, Probolinggo, dan Nganjuk.***(eank)