Tuesday, March 19, 2024
Home > Nasional > Karyawan Outsourcing di BUMN Segera Diangkat

Karyawan Outsourcing di BUMN Segera Diangkat

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Karyawan outsourcing yang ada di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) segera akan diangkat. Paling lambat pada bulan Mei 2014 mereka sudah menjadi karyawan tetap. Demikian antara lain kesepakaan dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR-RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa (4/3).

Rapat kerja yang juga diikuti utusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kemenakertrans) dan  berlangsung selama 7 jam, sempat berlangsung panas karena diwarnai interupsi sejumlah anggota DPR yang merasa janji Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait penyelesaikan sistem kerja alih daya  ini tidak kunjung selesai. Dahlan bahkan sempat emosi menanggapi ucapan anggota Dewan.

Namun raker  yang digelar di Gedung DPR Senayan itu akhirnya melahirkan kesepatan atau setidaknya melahirkan desakan dari DPR kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ribuan karyawan outsourcing yang tersebar di sejumlah perusahaan BUMN. Pegawai kontrak disepakati akan diangkat sebagai pegawai tetap paling lambat bulan Mei 2014.

Nova Riyanti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX  yang juga salah seorang pemimpin rapat, menjelaskan, pengangkatan seluruh pekerja outsourcing akan dilakukan melalui pembentukan satuan pengawas (satgas) antara Kementerian BUMN dengan Kemenakertrans. Kedua kementrian diminta melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2014.

Sejak  12 Maret hingga 12 April 2014 seluruh perusahaan BUMN diharuskan menyelesaikan persoalan outsourcing, sehingga 12 Mei 2014 semua permasalahan outsourcing dapat diselesaikan.

Nova Riyanti juga mengingatkan, penyelesaian masalah  outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing masing-masing. DPR, katanya,  menjamin selama proses pengawasan yang dilakukan  satgas tidak akan ada proses PHK dan upah tetap dibayarkan.

Terkait kesepakatan soal penangkatan pengawai outsourcing menjadi karyawan tetap  Menteri BUMN, dikatakan, dengan tegas berjanji menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan digunakan lagi. Menteri BUMN akan melarang menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.

Raker juga menyepakati atau melahirkan kesimpulan/tuntutan, antara lain memperkerjakan lagi semua pekerja yang sedang dalam proses PHK sebagai pekerja tetap di posisi dan jabatan semestinya, sesuai dengan asas profesionalitas di lingkungan BUMN. Membayar upah proses secara penuh dan hak-hak lainnya kepada pekerja yang menjadi korban PHK tidak sah.

Komisi IX DPR-RI dan Menteri BUMN juga sepakat memberikan sanksi tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing. Dalam raker ini Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar tidak hadir. Dia  diwakili  Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.***janet

Email: kumpulankawanlama@yahoo.com

Ilustrasi:  Unjuk rasa karyawan outsourcing. (Foto: www.citizenjurnalism.com) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru