Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > KAI lakukan penertiban aset di Jalan Anyer Dalam Bandung, 12 pemakai lahan bersikeras bertahan

KAI lakukan penertiban aset di Jalan Anyer Dalam Bandung, 12 pemakai lahan bersikeras bertahan

Mimbar-Rakyat.com (Bandung) PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban terhadap 26  rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI  di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung, yang selama ini tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan Penjagaan aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan  KAI saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari  pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara  tersebut.

Hal itu, seperti disampaikan melalui siaran pers Humas KAI Daop 2 Bandung, sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, maka pada tanggal 18 November 2021 lalu telah dilakukan penertiban.

Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan  dan tidak mau meninggalkan  lokasi.

“KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu,” ujar Kuswardoyo.

Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung,  menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat  pengguna lahan  aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan  terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga  dilokasi tersebut.

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah  dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di  pengadilan.

“KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut,” kata Kuswardoyo.

Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga  merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri .  Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan  KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan  dan didukung oleh kewilayahan setempat.

” Tidak ada tindakan anarkis , perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses Penertiban lahan milik KAI sdh memenuhi prosedur yg berlaku” kata Kuswardoyo

“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk  menjaga keselamatan aset negara,” ujar Kuswardoyo.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru