Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Biaya naik haji 2017 rata-rata Rp34,8 juta

Biaya naik haji 2017 rata-rata Rp34,8 juta

Para haji sedang melaksanakan salah satu ibadah pada musim haji. (tempo.co)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017 adalah Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.

“Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain,” kata Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan Aceh yang embarkasinya menetapkan BPIH paling rendah dibandingkan daerah lainnya, sebesar Rp31.040.900, karena paling dekat ke Arab Saudi.  Sebaliknya biaya haji paling tinggi berada di embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayah ini paling jauh dari Mekah.

Namun Lukman menekankan bahwa kenaikan biaya haji ini dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan haji seperti jumlah jatah makan, layanan transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat wukuf di Padang Arafah.

Lukman menyatakan calon haji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji yang ditempuh dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017, bagi calon haji yang belum pernah haji.

Tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni 2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua yang terpisah, beserta calon haji berusia 75 tahun ke atas dan pendampingnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melalui serangkaian pembahasan selama beberapa bulan, Kemenag bersama Komisi VIII DPR bersepakat bahwa BPIH 2017 adalah rata-rata sebesar Rp34.890.312.

Oleh karena pada saat mendaftar calon jemaah sudah menyetorkan anggaran senilai Rp25juta, maka pada tahap pelunasan mereka tinggal membayarkan sisanya, yaitu Rp9.890.312.

Lansia diprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada diprioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru