Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Waketum Gelora Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong Karena Berstatus Anak Presiden?

Waketum Gelora Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong Karena Berstatus Anak Presiden?

Fahri Hamzah.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membela putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang dinilai mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden karena mendapat keistimewaan sebagai anak seorang pejabat.

“Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih pak Anies, kenapa orang enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena dia adalah anak pejabat,” kata Fahri dalam acara talkshow Trijaya, Sabtu (28/10/2023).

Fahri mengatakan, dalam demokrasi semua kontestan pemilu dipilih oleh rakyat. Sebab itu, dia meminta agar para kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti tak perlu merasa takut bersaing dengan Gibran.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membeberkan ada banyak anak pejabat yang berkompetisi dalam Pemilu tapi tak otomatis terpilih.

“Ada banyak anak-anak pemimpin di masa lalu yang dikalahkan oleh rakyat, saya sering bilang keponakannya Pak JK (Jusuf Kalla) kalah oleh kotak kosong, anaknya Pak Maruf Amin di Tangerang dikalahkan. Jadi janganlah takut bertarung,” ucapnya.
Fahri bahkan meyakini bahwa Jokowi akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau kita bilang Jokowi tidak netral, loh, lebih tidak netral waktu teman-teman mendukung pak Jokowi di periode kedua, dia adalah presidennya dia adalah calonnya,” sambungnya.

“Kalau ini kan masih berjarak pada orang lain, yang jadi presiden kan bukan Gibran, tapi Prabowo,” pungkas Fahri.

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming melaju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jalan mulus Wali Kota Solo berusia 36 tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.

Sejumlah pihak menuding ada nuansa nepotisme dalam putusan ini karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi dan paman Gibran turut mengambil keputusan. (ds/sumber Kompas.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru