Friday, May 02, 2025
Home > Berita > Airlangga: Kita Tunggu MK, Soal Gibran Masuk Bursa Cawapres Menhan Prabowo

Airlangga: Kita Tunggu MK, Soal Gibran Masuk Bursa Cawapres Menhan Prabowo

Ketum Golkar Airlangga.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto merespons kabar soal Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Airlangga menegaskan pihaknya menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kita tunggu dari MK,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan soal rapat para sekretaris jenderal (sekjen) parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pendukung Prabowo, pada Senin (9/10/2023).

Menurutnya, rapat tersebut membahas soal program, visi dan misi bacapres.

Sementara itu, saat ditanya soal nama bakal cawapres, Airlangga menyebutkan masih akan dirapatkan bersama parpol anggota KIM.

“Akan dirapatkan antar partai. (Targetnya) as soon as possible,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, MK dikabarkan akan memutuskan soal gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie yang juga itu Ketua Umum Projo itu tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kepastian waktunya.

“Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres. Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres. Saat ini, usia Gibran diketahui baru 36 tahun.

Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa. Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK. (ds/sumber Kompas.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru