Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Para calon jamaah haji 1442 H / 2021 harus bersabar menghadapi cobaan, karena keberangkatan mereka ke Tanah Suci tertunda tahun ini.
Pemerintah Indonesia sudah menyatakan tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada 2021.
Jamaah umumnya sudah melunasi biaya naik haji.
Nah, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) diberi kesempatan untuk meminta kembali dananya.
Berikut ini cara pengembalian setoran pelunasan agi jamaah haji reguler, seperti disiarkan kementerian agama dalam laman mereka.
– Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:
- Bukti asli setoran Bipih
- Fotokopi buku tabungan
- Fotokopi KTP
- Nomor telepon jamaah
– Di kantor Kemenag Kabupaten / Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.
Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.
– Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH
– Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.
– BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah. Lalu jamaah akan dikonrimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat. (arl)