MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan mengambil tindakan apabila menemukan terjadinya penumpukan massa di kawasan pusat perbelanjaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut dia, kepolisian bersama dengan pemangku kepentingan terkait dapat memulangkan massa yang bergerombol ataupun menertibkan kerumunan tersebut.
“Bisa saja dengan memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing, atau memberlakukan pola antrian yang sesuai aturan PSBB,” lanjut dia.
Kendati demikian, dia pun mengatakan di setiap daerah yang menerapkan PSBB, telah terdapat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, TNI/Polri bertugas untuk menegakkan aturan yang telah ada dengan melakukan upaya preventif dan juga memberi himbauan kepada masyarakat di sekitar pusat perbelanjaan.
Menurut Ahmad, kerumunan massa akan menjadi tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan tersebut untuk menerapkan sejumlah protokol-protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer,” kata Ahmad.
Untuk diketahui, beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah kawasan pertokoan ataupun pusat perbelanjaan dipadati oleh masyarakat.
Misalnya, kepadatan terjadi di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski ada beberapa personel Satpol PP yang mengawasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah lapak masih buka dan dipadati pengunjung.
Pantauan, lapak pedagang kaki lima pakaian sudah dipadati pembeli sejak pukul 09.30 WIB pada Senin (18/5), terutama di kawasan Blok F. Banyak pedagang yang membuka lapak di luar dan lorong-lorong gedung. Mereka mengabaikan keberadaan personel Satpol PP. (C/d)