MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai pernyataan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai isu bergabungnya Bekasi dengan DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Bogor Bima Arya sempat mengusulkan provinsi Bogor dan menjadikan Bekasi salah satu wilayah dari Bogor. Namun Rahmat Effendi mengaku lebih memilih bergabung ke Jakarta ketimbang wilayah
Menurut Anies, pemekaran suatu wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. DKI, kata Anies, akan mengikuti segala keputusan pemerintah pusat, termasuk nantinya jika menyetujui pemekaran wilayah Jakarta.
“Kita adalah sebuah negara kesatuan. Pembagian wilayah adalah wewenang dari pemerintah pusat. Jadi secara prinsip Pemprov DKI akan memang harus mentaati keputusan pemerintah pusat,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).
Anies mempersilahkan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan wacana pemekaran kepada pemerintah pusat. Ia mengaku akan menghargai pendapat warga yang mengajukan aspirasi tersebut.
Jika nanti pemerintah pusat memerintahkan DKI melakukan pemekaran, maka Anies bilang DKI siap menjalankannya.
“Kalau keputusan pemerintah pusat ya Jakarta menjalankan. Kan keputusannya lewat Undang Undang atau Peraturan Pemerintah, maka kita berkewajiban menjalankan. Maka prosesnya bukan dengan DKI tapi pemerintah pusat,” jelas dia.
Di samping itu secara substansial Anies menilai bahwa perekonomian Jakarta dengan sejumlah daerah mitra diakui Anies sudah terintegrasi. Perbedaan yang signifikan hanya berada di wilayah administrasi pemerintahan saja.
“Secara ekonomi, kawasan Jakarta dan sekitarnya itu sudah terintegrasi. Hanya secara administrasi pemerintahan yang berbeda. Secara ekonomi, Jakarta kemudian juga dengan kabupaten kota bertetangga seperti Bekasi,” ujar Anies.
“Kemudian Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok. Itu sebagai suatu perekonomian yang terintegrasi,” tegas Anies.
Hanya saja keputusan untuk bergabungnya wilayah mitra dan pemekaran DKI ada di tangan pusat. Anies menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah untuk mengkaji.
“Tata pemerintahan itu kewenangan pemerintah pusat. jadi kita tunggu saja bagaimana arah dari pemerintah,” tutup dia.(C/d)