Mimbar Rakyat.Com (Serang) – Pemasukan tak menentu, pemilik rental sound system nekat menjual kupon judi toto gelap (togel). Tersangka Samudi, 46, diringkus di rumahnya di Kamalaka, Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Petugas mengamankan barang bukti uang Rp499 ribu, 3 HP, 2 kalkulator, buku tapsir mimpi dan rekapan.
Kapolsek Taktakan, AKP Yudi Permana mengatakan, terungkapnya kasus judi togel ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena kampungnya sudah disusupi perjudian.
“Tim reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap penjual togelnya,” kata AKP Yudi didampingi Kanit Reskrim Ipda Dwi Yanto, kemarin.
Tersangka mengaku baru 3 bulan melakukan bisnis judi togel. Bisnis haram itu sengaja dilakukan karena untuk menambah biaya dapur. Tersangka juga mengakui setiap harinya dapat mengantongi uang sekitar Rp500 hingga Rp600 ribu.
Sedangkan uang taruhan judi togel jenis Singapura dan Hongkong ini disetorkan kepada bandar RK di Terminal Pakupatan, Kota Serang. (joh)