Saturday, October 11, 2025
Home > Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Pemutihan pajak  ini membebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun.   Mimbar-Rakyat.com (Padang) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Siaran pers Pemprov Sumbar menyebutkan, program tersebut membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sepenuhnya, termasuk denda administratif

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru