Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemutihan pajak ini membebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Mimbar-Rakyat.com (Padang) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Siaran pers Pemprov Sumbar menyebutkan, program tersebut membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sepenuhnya, termasuk denda administratif
Read More