Perda tentang pesantren disahkan Pemprov Jabar
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan oleh Pemprov Jabar, namun sebelumnya perlu dibuat terlebih dahulu juklak dan juknisnya. "Perda Pesantren sekarang telah selesai, ada tiga prinsip pondok pesantren dalam perda itu, yang pertama adalah pembiayaan terhadap pondok pesantren.
Read More