Penumpang KA yang Turun Melebihi Jarak Yang Tertera di Tiket Akan Dijatuhi Sanksi
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Mulai Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi (turun melebihi jarak) yang tertera ditiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan
Read More