Thursday, May 01, 2025
Home > Penumpang KA yang Turun Melebihi Jarak Yang Tertera di Tiket Akan Dijatuhi Sanksi

Penumpang KA yang Turun Melebihi Jarak Yang Tertera di Tiket Akan Dijatuhi Sanksi  

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Mulai Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi  relasi (turun melebihi jarak) yang tertera ditiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru