Penumpang KA Jarak Jauh diharuskan tunjukkan surat keterangan hasil negatif
Mimbar-rakyat.com (Jakarta) - Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Itu berlaku pada periode 9 hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th
Read More