Kemenag Hentikan Sementara Izin 4 Penyelenggara Umrah
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menjatuhkan sanksi kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berupa menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha karena melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah. “Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 (tiga) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Read More