Thursday, May 01, 2025
Home > Kemenag Hentikan Sementara Izin 4 Penyelenggara Umrah

Kemenag Hentikan Sementara Izin 4 Penyelenggara Umrah

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menjatuhkan sanksi kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berupa menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha karena  melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah. “Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 (tiga) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru