Keharusan rapid tes antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh berlaku mulai hari ini
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Mulai Selasa 22 Desember 2020 hari ini hingga 8 Januari 2021 pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan
Read More