Thursday, May 01, 2025
Home > divonis dua tahun penjara

Ahok divonis dua tahun penjara

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Vonis hukuman Selasa

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru