Ahok divonis dua tahun penjara
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Vonis hukuman Selasa
Read More