MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Meski bergaji 33 juta per bulan sejumlah lurah di Jakarta berniat mundur dari jabatannya karena beban kerja yang berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menyebut selama tiga bulan terakhir pihaknya menerima pengunduran diri sejumlah pejabat daerah golongan eselon IV, termasuk lurah dan kepala seksi.
“Yang mundur itu karena merasa bebannya terlalu berat, kaget dengan irama kerja yang baru. Yang mau mundur juga banyak. Kebanyakan dari Eselon IV (empat), misalnya kasie sekolah, terus mereka kaget,” kata Agus di Balai Kota.
“Saya juga terima beberapa pesan pendek yang minta berhenti jadi lurah,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. Ada juga pesan dari pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jakarta yang baru dipromosikan menjadi pejabat eselon IV atau kepala seksi.
Ahok memaklumi beratnya beban kerja para lurah dan kepala seksi. Meski bergaji 33 Juta lurah minta mundur,keberatan beban kerja. Misalnya, lurah diwajibkan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa lingkungannya. Selain itu, standar penilaiannya pun ketat.
Setiap hari, kata Ahok, lurah harus menuliskan semua kegiatan yang mereka lakukan sebagai bahan evaluasi. Lurah juga harus menjadi orang pertama yang mengetahui semua peristiwa yang terjadi di wilayahnya.
Lurah yang mengundurkan diri mayoritas disebabkan faktor usia. Mereka tidak sanggup terjun langsung ke lapangan. Sementara itu, posisi yang kosong akan diisi pegawai lain yang lolos proses seleksi jabatan yang akan dilakukan pada April mendatang. “Banyak yang antre,” kata Ahok.
Ahok menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 29 Desember 2014. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.
Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementrian, lembaga, dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Contohnya take home pay gaji lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan kini naik menjadi Rp 33.730.000 dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Besarnya penghasilan tersebut sejalan dengan meningkatnya beban kerja sehingga tidak membuat lurah nyaman. Sebagian di antara mereka meminta mundur dari jabatannya. Yang paling memberatkan, adalah merombak kultur birokrasi semenjak Orde Baru, yang biasa main perintah, minta dilayani dan bekerja hanya di belakang meja.(ais)