Saturday, September 27, 2025
Home > Ekonomi > Masih Minim Produk Berlabel SNI

Masih Minim Produk Berlabel SNI

SNI

segera didorong agar melakukan standarisasi. SNI sangat penting untuk mengamankan industri nasional, di era MEA ini,” katanya.

Tapi pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) menargetkan mampu menyelesaikan seluruh proses seritifikasi produk yang belum mendapatkan standar nasional Indonesia (SNI) hingga akhir tahun ini.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Suprapto, mengatakan pihaknya akan fokus menyelesaikan sertifikasi SNI untuk produk dalam negeri menjelang masyarakat ekonomi ASEAN.
“Kami akan fokus untuk memberikan SNI menjelang masyarakat ekonomi ASEAN, seperti alat kesehatan, elektronik, kayu, otomotif, alat kesehatan dan agribisnis,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, minggu ini.
Suprapto menuturkan saat ini sudah ada sekitar 860 laboratorium dengan standar internasional yang digunakan BSN untuk menguji produk Agar memenuhi standar SNI. Meski begitu, peralatan yang ada belum cukup untuk mengakomodir seluruh produk yang akan mendapatkan SNI, karena ruang lingkup dan jenis produknya masih terbatas.
Ketua BSN Bambang Prasetya memberikan kabar gembira, ketika mengatakan saat ini sudah ada sekitar 3.600 produk nasional yang mendapatkan SNI. Namun tidak disebutkan dari berapa produk yang terdaftar atau pun tidak. Pihaknya akan terus mengembangkan penerapan BSN agar dapat melingkupi seluruh jenis produk yang ada di dalam negeri.
BSN sebenarnya juga harus memverifikasi produk impor untuk mendapatkan SNI, dan ikut diwajibkan membayar Rp20 juta untuk prosesnya. Pasalnya, World Trade Organization (WTO) menghasuskan perlakuan yang sama antara barang impor dan ekspor dalam mengurus proses SNI.

Dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) diinformasikan, semua barang yang masuk ke Indonesia atau barang impor akan wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) perdagangan dibuat regulasi perlindungan konsumen.

“Buat regulasi perlindungan konsumen. Nanti semua barang yang masuk ke Indonesia harus ada label bahasa Indonesia,” ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini belum semua barang impor yang masuk memiliki label dengan bahasa Indonesia. Semuanya harus dibahas kembali tujuan ekspor harus dengan bahasa negara tujuannya tersebut.

(KC/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru