Thursday, October 24, 2024
Home > Hukum > Lobster, Tunggu Gede Baru Tangkap

Lobster, Tunggu Gede Baru Tangkap

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Larangan penangkapan lobster menjadi perhatian besar saat ini di berbagai daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, termasuk yang mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran berat tertentu.

“Surat edarannya sudah ada, tinggal disosialisasikan kepada nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Junaidi, melalui Kabid Tangkap Rahmad, di Mukomuko, minggu ini.

Pejabat DKP setempat belum lama ke Jakarta untuk mengambil Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 01/Kep-KP/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tidak dengan cara mengumpulkan seluruh nelayan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu ke instansi itu tetapi melalui kepala desa masing-masing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, komoditas lobster yang ada di Indonesia pada saat ini berkurang karena banyak bibit lobster yang diekspor.

“Lobster sangat berkurang karena semua bibitnya diekspor ke Vietnam,” kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, belum lama ini. 

Menurut Susi, ekspor lobster dari Indonesia saat ini hanya 300-400 ton per tahun, sedangkan ekspor lobster dari Vietnam telah meroket menjadi 3.000-4.000 ton per tahun.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengingatkan bahwa banyak pembudi daya sejumlah komoditas seperti kepiting dan lobster terancam kehilangan mata pencaharian karena sudah tidak ada bahan baku di lapangan.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pelestarian stok sumber daya perikanan yang terdapat di kawasan perairan Indonesia.

“Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Achmad Poernomo.

Menurut dia, dasar kebijakan itu adalah di beberapa daerah, ketiga jenis komoditas tersebut hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya.

Ia mengemukakan, bahwa kelompok komoditas ketiga spesies itu memerlukan waktu tertentu untuk berkembang biak dan memiliki generasi yang baru.  “Misalnya, lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah di Tanah Air.

Langsung kolaps 

“Kebijakan baru (pembatasan sejumlah komoditas perikanan) langsung membuat kolaps,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu lalu.  

Menurut Yussuf, kebijakan pembatasan komoditas itu memiliki banyak kekurangan karena dinilai terlalu menggeneralisasi sebab di wilayah perairan Indonesia bagian timur masih terdapat banyak benih seperti lobster dan rajungan.

Ia memaparkan, bila sekarang beberapa komoditas tersebut dibatasi dan tidak dipanen maka akan habis oleh para predator seperti ikan besar, padahal pasar di luar negeri untuk komoditas itu sangat besar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Selain itu, peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Menurutnya, biarlah kepala desa yang menyampaikan secara langsung kepada kelompok nelayan di wilayahnya masing-masing.

“Surat edarannya akan segera kami sampaikan kepada seluruh kepala desa yang wilayahnya berada sepanjang pesisir pantai di daerah ini,” ujarnya.

Ia berharap, cara ini efektif untuk melarang nelayan terutama di wilayah Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, dan Teramang Jaya yang terbiasa menangkap lobster untuk selanjutnya tidak melakukannya lagi.

Ia menerangkan, untuk ukuran berat lobster yang boleh ditangkap itu terhitung bulan Januari hingga Desember 2015, yakni lobster ukuran berat lebih dari 200 gram, begitu juga dengan kepiting dengan ukuran berat lebih dari 200 gram, rajungan lebih dari 55 gram, dan kepiting soka harus lebih dari 150 gram.

Ia menambahkan, ukuran berat lobster, kepiting, dan rajungan mulai tahun 2016 dan seterusnya yang boleh ditangkap, yakni lobster ukuran berat lebih dari 300 gram, kepiting dengan ukuran berat lebih dari 350 gram, rajungan lebih dari 55 gram.

“Tetapi ada pengecualian lobster, kepiting, dan rajungan itu boleh ditangkap untuk kepentingan penelitian dan pengembangan,” ujarnya.

Perwakilan Badan Karantina Ikan Bengkulu menyita 110 ekor lobster tak sesuai ukuran yang akan diekspor melalui Bandara Fatmawati karena melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kepala Perwakilan Badan karantina Ikan Bengkulu, Dedy Arief Hendra, di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah kebijakan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai penetapan ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang terdapat dalam Permen Nomor 1 Tahun 2015 itu.

“Ada total 110 ekor lobster yang belum mencapai ukuran maksimal untuk ditangkap kita amankan hari ini, yang boleh ditangkap itu di atas 200 gram, harusnya di bawah 50 gram dibiarkan di alam untuk perkembangbiakan, jika semua ditangkap tentunya akan mengurangi populasi lobster itu sendiri,” kata dia.

Penangkapan tersebut setelah tim dari Badan Karantina Ikan Bengkulu, memeriksa dan menimbang ukuran serta mengecek dokumen terkait pengiriman lobster, dan berhasil menemukan sejumlah Lobster yang belum mencapai ukuran di atas 200 gram dan seekor lobster yang sedang bertelur yang juga dilarang untuk ditangkap.

Diperlakukanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, membuat sejumlah nelayan di kawasan Kota Bengkulu merasa keberatan karena menurut sebagian nelayan cukup sulit untuk menangkap lobster di atas 200 gram.

Dari Kupang diberitakan, keputusan pemerintah melarang penangkapan lobster dan kepiting akan mematikan nelayan tradisional, kata Ketua Ketua Himpinan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Haji Mustafa.

“Saya baru mendengar bahwa ada peraturan yang melarang penangkapan lobster dan juga kepiting. Kalau benar maka nelayan tradisional akan mati karena sebagian besar nelayan kita hanya menggantungkan hidup dari mencari lobster dan kepiting,” katanya, di Kupang.

“Nelayan tradisional ini menangkap lobster dan kepiting ini hanya untuk bisa bertahan hidup sehari-hari. Kadang ada dan kadang tidak ada hasil sama sekali. Beda dengan perusahan ikan dengan peralatan modern, dimana lobester dan kepiting yang justeru berusaha mendekati peralatan kapal-kapal mereka karena kecanggihan peralatan,” katanya.  (Him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru