Thursday, May 01, 2025
Home > Hukum > KPK Tak Izinkan Hambit Bintih Dilantik

KPK Tak Izinkan Hambit Bintih Dilantik

MIMBAR-RAKYAT (Jakarta):   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan  inzin pelantikan  Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, seperti diajukan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas.

Hambit Bintih saat ini  berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia disangka menyuap  (mantan) Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hingga dinyatakan sebagai pemenang oleh MK. Hambit kini  menghuni rumah tahanan KPK, di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan, Kamis (26/12) menyatakan, menyikapi  permintaan DPRD Gunung Mas yang meminta izin pelantikan Hambit Bintih, Pimpinan KPK telah menentukan sikap tidak setuju.  “Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD Gunung Mas, secepatnya,” kata Johan.

KPK sebelumnya  menerima dua surat , masing-masing dari  DPRD Gunung Mas terkait  permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati, kemudian surat dari Kementerian Dalam Negeri yang  penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.***janb

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru