MIMBAR-RAKYAT (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan inzin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, seperti diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas.
Hambit Bintih saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia disangka menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hingga dinyatakan sebagai pemenang oleh MK. Hambit kini menghuni rumah tahanan KPK, di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan, Kamis (26/12) menyatakan, menyikapi permintaan DPRD Gunung Mas yang meminta izin pelantikan Hambit Bintih, Pimpinan KPK telah menentukan sikap tidak setuju. “Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD Gunung Mas, secepatnya,” kata Johan.
KPK sebelumnya menerima dua surat , masing-masing dari DPRD Gunung Mas terkait permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati, kemudian surat dari Kementerian Dalam Negeri yang penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.***janb