Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendesak Bidhumas Polda Jawa Timur untuk meminta maaf atas tuduhan dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho capres-cawapres nomor urut 2 di atas pos polisi.
Tuntutan permintaan maaf itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, buntut unggahan akun resmi X @HumasPoldaJatim yang menyebut Bawaslu sebagai pihak yang memasang baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim,” kata Dody dalam keterangan resmi, Rabu (20/12).
“Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang,” imbuhnya.
Dody berkata Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, imbas kicauan akun @HumasPoldaJatim.
Menurutnya, kicauan yang sudah tersebar luas dan mendapat sorotan publik itu telah berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baliho yang dipasang di papan reklame tepat di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas itu viral dan menuai kritik dari netizen setelah akun X @HumasPoldaJatim menyampaikan keterangan yang tidak benar.
Dalam keterangan merespons pertanyaan netizen soal baliho tersebut, akun @HumasPoldaJatim pada pukul 19.41 WIB menyebut pihak Bawaslu yang memasangnya.
“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tanggapan dari admin akun X Bidhumas Polda Jatim dalam merespons akun @murtadhaOne1, berkaitan dengan pemasangan baliho itu.
“Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” kata Dirmanto melalui keterangan resminya, kemarin.
Dirmanto menyebut, unggahan akun @HumasPoldaJatim yang tidak tepat menyampaikan persoalan baliho itu sudah diralat. Ia mengatakan setelah mengetahui kesalahan penulisan, admin akun Bidhumas Polda Jatim langsung mengganti tulisan dengan kalimat yang benar.
“Saya tegaskan bahwa Issue Pemasangan Baliho Capres-Cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Dirmanto juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf dengan resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya.
Kasus pemasangan baliho capres-cawapres di Mojokerto di pos polisi tercatat terjadi di dua titik. Pertama baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing.
Lalu baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Bawaslu Mojokerto menegaskan pada hari yang sama, kedua baliho itu langsung diturunkan setelah munculnya surat berisi saran perbaikan kepada pihak pemasang. Surat Bawaslu Mojokerto itu teregister dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023. (ds/sumber CNNIndonesia,com)