*Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Mimbar-Rakyat.Com (Cianjur)- Demi mencegah penularan virus Covid-19 selama Ramadan 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyiapkan sejumlah pembatasan dalam kegiatan keagamaan seperti tarawih dan pengajian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tetap patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman Selasa (13/04/2021).
Menurut dia, mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah tengah pandemi. Salah satu poinnya, tarawih di zona hijau dan kuning, boleh tapi dengan pembatasan. “Begitu juga kegiatan pengajian pun boleh dengan sejumlah pembatasan,” imbuhnya.
Terkait mudik, Herman juga menegaskan masyarakat lebih baik jangan mudik. Pihaknya juga akan melaksanakan pembatasan dengan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, dan Pemkab. “Ini dilaksanakan demi memutus rantai covid 19,” tuturnya. deni abdul kholik