MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungandan dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat public. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini guna memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/8/2014).
Menurut jaksa Ratu Atut terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (adiknya) menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak tahun 2013.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Bandara Changi
Atut sebelumnya terbukti melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara.
Setelah Amir-Hamzah yang didampingi advokat Susi Tur Andayani mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada, pada 21 September 2013, Atut bertemu Akil di Bandara Changi Singapura.
“Terdakwa meminta bantuan untuk mengawal dan membantu 3 perkara konstitusi di Pilkada Banten yaitu Serang, Tangerang dan Lebak,” kata jaksa KPK Sri Kuncoro Had
Atut kemudian bertemu Akil Mochtar dan Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013. “Terdakwa meminta agar Akil Mochtar dapat memerintahkan supaya pilkada Lebak dapat dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS,” lanjut jaksa Sri Kuncoro.
Dalam komunikasi lanjutan, Akil meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani yang mendampingi Amir Hamzah-Kasmin berperkara di MK.
Permintaan ini disampaikan Wawan dalam percakapan telepon Atut usai mendapat informasi soal permintaan uamg melalui Susi Tur. Atut menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. “Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil Mochtar,” tegas jaksa Leo Sukoto Manalu.
Selanjutnya Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
Setelah itu , Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.
Karena tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim, Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jaksel
Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada tanggal 3 Oktober 2013, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Atut yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar periode 2010-2015 ini terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Ais)