Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Komite Hijau: Aktivitas PT Kydo Indonesia Harus Dihentikan

Komite Hijau: Aktivitas PT Kydo Indonesia Harus Dihentikan

Aktivitas pembangunan PT Kydi Indonesia di kawasan ini harus dihentikan. (yat)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Aktivitas pembangunan PT. Kydo di Kampung Congkang Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, harus dihentikan karena perusahaan itu melakukan kebohongan publik.

“Dalam pengajuanya, PT. Kydo mengajukan empat hektare lahan untuk perusahaan garmen. Namun kenyataanya, saat ini perusahaan tersebut sudah melakukan pengerukan lahan seluas tujuh hektar, berarti perusahaan Korea tersebut sudah melakukan rekayasa,” kata Ketua Komisi Hijau, Roni.

Untuk itu, lanjutnya, dalam  pelaksanaannya, PT Kydo harus  menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL).

Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) PT. Kydo Indonesia, semestinya menggunakan dokumen Amdal karena pabrik skala besar, Sebab yang dibangun oleh perusahaan tersebut merupakan proyek skala besar, kata Roni.

Ia mengimbau agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun perizianan yang lainnya.  Sebelumnya, Roni meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani hal itu.

Kabupaten Garut menutup sementara semua aktivitas PT. Kydo Indonesia, sampai mengantongi izin lengkap.

Saat ini, PT. Kydo baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Apapun alasannya, sebelum mengantongi IMB perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Dalam melakukan penutupan, Satpol PP tidak perlu menggunakan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena sudah jelas-jelas ilegal, tegas Roni.  (Yat R/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru