MIMBAR=RAKYAT.Com (Jakarta) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dipidananakan karena tidak terdapat di KUHAP, mendapat kecaman dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Natsir.
Kecaman itu disampaikan Bachtiar saat aksi Bela Palestina di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (17/12). Bahtiar pun sempat mempertanyakan keputusan hakim terhadap tindakan yang secara agama Islam itu tegas dilarang.
“Keputusan MK, bagaimana setuju atau tidak. Apa kita bubarkan saja MK. Sabar. Ini memang ada yang error dari otak para hakim ini rupanya. Kumpul kebo itu zina apa bukan? Hukumnya diapain? Ya Allah mau dikemanakan agama ini. Kita apakan MK ini kira-kira?” tanya Bachtiar kepada peserta aksi.
Bachtiar mengindikasikan akan menyiapkan aksi turun ke jalan untuk memprotes keputusan MK tersebut. Bachtiar pun meminta peserta aksi untuk mempersiapkan diri dan menunggu undangan untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Ada UU, ada konstitusi. Ada aturan main. Tapi umat Islam, kalau nanti ada undangan menolak keputusan siap? Siap tunggu komando,” tandasnya.
Diketahui, MK menolak gugatan Guru Besar IPB, Euis Sunarti yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu Pasal 284, 285, dan 292.
Dalam gugatannya itu, Euis meminta kumpul kebo dan LGBT masuk delik pidana dan dipenjara. MK beralasan kewenangan menambah unsur pidana baru dalam undang-undang ada di tangan Presiden dan DPR.
MK menolak permohonan gugatan uji materiel perluasan makna asusila pasal 284, 285 dan 292 KUHP atau disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti dkk.
“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, ” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat yang membacakan putusan uji materiel, di Gedung MK, Kamis (14/12).
Alasan penolakan MK, karena MK tidak berkewenangan untuk untuk merumuskan tindak pidana baru, sebab kewenangan dimaksud berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana,” anggota majelis, hakim MK Maria Farida dalam memberikan pertimbangannya.
Gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti dan 11 koleganya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu pasal 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya, mereka meminta kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Putusan perkara LGBT berjalan sengit di antara sembilan anggota majelis MK. Dimana empat anggota hakim MK menyatakan setuju LGBT masuk ranah KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan lima lainnya menyatakan tidak setuju.
Kelima hakim dimaksud, adalah Maria Farida, I Ddwa Gede Palguna, Suhartogo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Empat hakim yang setuju, adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddon Adams dan Aswanto.
Alasan Arief Hidayat dkk, adalah pasal 284 tentang perzinaan bertentangan dengan perkembangan hukum dan pasal itu mempersempit ruang lingkup zina.
Kubu Arief juga menilai kepastian hukum dalam pasal 284 menjadi tidak adil seiring perkembangan zaman dan perlu aturan pasti soal konteks zina dalam perkembangan hukum dan kehidupan saat ini.
Soal pasal 285 terkait pemerkosaan sebaiknya kata perempuan dihapus mengingat kejadian itu tidak hanya berlangsung antara laki dan perempuan, tapi juga bisa terjadi antar sesama jenis. (joh)