MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Permintaan pihak Khofifah Indar Parawansa agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, ditolak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Rumulo, kuasa hukum Khofifah, yang datang langsung ke Kemendagri, Senin (3/2), mengajukan permintaan dimaksud, beralasan bahwa jal itu diajukan sebagai tindak lanjut terkait kesaksikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang menyatakan bahwa Khofifiah menang 2:1 dalam sidang panel MK, namun kemudian kalah di sidang pleno.
Tetapi Mendagri Gamawan Fauzi, kepada wartawan, di Kemendagri, Senin (3/2), menyatakan pihaknya tidak mengenal adanya istilah cacat hukum terhadap putusan MK. Tetapi, katanya, jika ada persoalan hukum pasca-pembacaan putusan MK tersebut, pihaknya bakal menghormati proses dan mekanismenya.
Bagi Gawaman, yang penting melantik dulu kepala daerah pilihan rakyat itu. “Kalau putusan MK cacat hukum untuk Jatim, bagaimana dengan kasus sebelumnya seperti Pemilukada Lebak, Gunung Mas. Bagi kita yang penting sekarang kepala daerah terpilih harus tetap dilantik dulu, tidak bisa ditunda,” katanya.***emira/kumpulankawanlama@yahoo.com