Palsukan hasil tes Covid-19 terancam penjara 4 tahun
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Namun bagi pihak yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut
Read More