Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Medan, Bandar Lampung dan Manado kota terkotor di Indonesia

Medan, Bandar Lampung dan Manado kota terkotor di Indonesia

Ilustrasi - Medan, Lampung dan Manado terkotor di Indonesia. (almaGo)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Medan, Bandar Lampung dan Manado merupakan kota terkotor di Indonesia, berdasar catatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  pada penilaian program Adipura periode 2017-2018.

Pada acara penganugerahan Adipura di Jakarta, awal minggu ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Medan merupakan kota terkotor untuk kategori metropolitan,  sementara Bandar Lampung dan Manado daerah terkotor untuk kategori kota besar.

Berdasarkan penilaian program Adipura; Sorong, Kupang dan Palu merupakan kota sedang paling kotor; sedang Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, dan Bajawa di Kabupaten Ngada masuk dalam daftar kota kecil terkotor.

“Itu merupakan penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek,” kata Rosa.

Rosa menuturkan, dilansir antaranews, penilaian Adipura antara lain meliputi penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Kota-kota paling kotor mendapat nilai jelek di antaranya karena melakukan pembuangan sampah terbuka, belum membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, partisipasi publiknya dalam pengelolaan sampah rendah serta kurang berkomitmen dan tidak menyediakan anggaran cukup untuk pengelolaan lingkungan.

“Untuk penilaian tahun ini kita ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang, kemudian TPA, kita tidak berikan Adipura kalau operasionalnya open dumping,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali.

Daerah-daerah penerima penghargaan Adipura tidak melakukan sistem pembuangan terbuka pada TPA, memiliki kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah, dan nilai fisiknya di atas 75 poin.

Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan.

Penghargaan tahun ini meliputi satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah   bagi 11 kabupaten/kota.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018, penilaian dilaksanakan terhadap 369 kabupaten / kota se-Indonesia, atau 72 persen dari 514 kabupaten / kota di Indonesia.

“Yang menjadi tujuan utama bukan mendapatkan Adipura, tapi yang menjadi tujuan utama adalah target yang ada di Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah) dan Jaktranas (kebijakan dan strategi nasional).  Itu yang utama dan pengurangan pada 2025 bisa 30 persen, dan 70 persen penanganan (sampah),” kata Rosa.

“Jakstrada dan Jakstranas menjadi pegangan kita untuk penilaian Adipura,” katanyai.

Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura agar memperbaiki pengelolaan sampahnya. Kementerian akan mendampingi pemerintah daerah memperbaiki kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru