Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Larangan Mudik 2021, Keluarga Besar Bus dan Angkutan Umum, Menjerit

Larangan Mudik 2021, Keluarga Besar Bus dan Angkutan Umum, Menjerit

Mimbar-rakyat.com (Kuningan) Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik pada libur lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei. dirasakan berat oleh Paguyuban Karyawan Putri Luragung Sahira dan Seluruh Karyawan Angkutan Bus (PAKAPULUS) Kuningan.

Hal itu disampaikan oleh Pakapulus melalui audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kuningan, Polres Kuningan, Organda dan Dishub Kuningan, Selasa (6/4/2021) pukul 10.00 WIB.

Ketua Pakapulus, Sudira meminta kepada pemerintah pusat melalui DPRD Kabupaten Kuningan agar mengizinkan masyarakat mudik lebaran dan memperbolehkan angkutan bus AKAP untuk melayani angkutan lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Kemudian Kami meminta pemkab Kuningan untuk menerapkan standar ongkos angkutan lebaran dengan mempertimbangkan kondisi darurat kesehatan sehingga ada pembatasan jumlah penumpang,”tambahnya.

Menurutnya, dengan mengajak dialog semua komponen masyarakat dengan pertimbangan seadil – adilnya yang menerapkan standar aturan penegakan hukum yang tegas pada semua jenis orang baik pribadi ataupun umum dalam pemeriksaan saat mudik lebaran.

“Jika bis dilarang membawa penumpang maka travel gelap pun harus dilarang, mohon ketegasannya,”tandasnya.

“Kami mohon kejelasan, jika mudik dilarang bagaimana nasib usaha kami? Padahal kami butuh penghidupan untuk para pegawai kami, apalagi menjelang hari raya,”tambah Dira.

Pihaknya meminta agar larangan mudik bisa dibatalkan dan bahkan tidak dilanjutkan dengan adanya aturan larangan operasional angkutan penumpang antar kota.

Dalam audiensi tersebut, Kadis Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul, menjanjikan aspirasi para pengusaha bus akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan.
“Insya Allah saya akan menyampaikan aspirasi dan memang benar aturan yang dikeluarkan Menhub memang saat ini belum diikuti aturan pemberhentian operasional armada angkutan bus baik AKAP maupun AKDP,”tambahnya.

Namun Ia menegaskan larangan untuk mudik merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19, pasca libur panjanh.
“Yang ada saat ini hanya larangan masyarakat untuk mudik karena pertimbangannya adalah tingginya kasus COVID-19 setiap usai libur panjang, dan Lebaran adalah saat libur panjang yang banyak memunculkan mobilisasi massa,”ujar Jaka.

Jaka mengungkapkan di antara jajaran Dinas Perhubungan di hampir tiap kabupaten/kota punya keluhan sama terkait aspirasi para pengusaha armada angkutan bis ini.

Aleg Komisi Tiga, Purnama mengatakan bila oprasi bus memang tidak dilarang, namun yang dilarang adalah perpindahan orangnya atau pergerakannya.

Pernyataaan dari Purnama pun dipertanyakan oleh Ketua Paguyuban Angkutan Umum, YusannNurdiansyah meminta keadilan atas pernyataan Purnama.

“Saya melihat kalau perpindahan orang seperti hari besar islam kenapa dilarang, kalau hari besar agama lain kenapa ngga dilarang, ini ada apa? Kenapa Yang kemarin bebas ngga dilarang, sampai macet sedangkan lebaran islam, kok dilarang?dan itu perpindahan orang sama,”tandasnya.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy,menjelaskan mobilisasi saat lebaran jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya. Karena populasi orang saat mudik itu jauh lebih banyak, dan itu sudah menjadi tradisi.

“Di satu sisi kesehatan merupakan hukum tertinggi yang harus diputuskan, namun di lain pihak kebijakan itu pasti ada pihak yang akan dikorbankan,” jelas Zul.
Ia juga melihat edaran larangan mudik ini juga menyebutkan masih membutuhkan dukungan aturan lain.
“Namun begitu, kita tetap tampung dan perjuangkan aspirasi para pengusaha angkutan ini dan kita akan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI,” tandasnya. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru