Friday, March 29, 2024
Home > Berita > KBRI Singapura perjuangkan hak Sugiyem asal Pati

KBRI Singapura perjuangkan hak Sugiyem asal Pati

KBRI Singapura perjuangkan hak Sugiyem asal Pati. (indogo.tw)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia asal Pati.

Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura pada Selasa (3/11/20) menerima laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah, mengenai tindak kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia di Singapura, Sugiyem.

Sugiyem bekerja di Singapura secara direct hiring sejak 2015 melalui Batam dan sllama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati itu setidaknya telah berpindah bekerja dua kali.

KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan huhungan kerja.

Namun setelah pindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon mobilnya dipegang majikannya, demikian siaran pers dari KBRI Singapura kepada media, Selasa.

Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak 2019. Akibatnya Sugiyem  kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.

Pihak KBRI  sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk pelindungan terhadap warga negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.

KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.

KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan.

KBRI mengimbau

KBRI Singapura mengimbau agar pekerja migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah dan memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.

Kemudian, harus memiliki perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI, memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan / biaya pengobatan dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.

Kemudian, segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan. Dapat juga menghubungi KBRI Singapura melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru