Kejagung Seharusnya Bawa Kasus Pengalihan Satelit Garuda ke Pengadilan
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung hendaknya tidak cepat berkesimpulan. Justru, harusnya Kejagung tuntaskan hingga dibawa ke pengadilan untuk diputuskan. "Jangan karena alasan pernah ditangani, lalu dinilai perkaranya tidak bermuatan korupsi. Meski belum diputuskan secara formal," kata Boyamin Saiman, pelapor perkara PT PSN (Pasific Satelit Nusantara), di Jakarta, Senin (5/11). Pernyataan Boyamin yang
Read More