Ahok Langsung Ajukan Naik Banding, Ditahan di Cipinang
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, yang divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5), terkait perkara penistaan agama, langsung mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang yang dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa
Read More