Friday, March 29, 2024
Home > NII

“Jendral Bintang Empat” divonis 10 tahun penjara

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) - Ahirnya sang “Jendral AD berbintang empat”, warga Pakenjeng Garut divonis 10 tahun  penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Garut. Wawan Setiawan  yang mengaku dirinya jendral bintang empat Angkatan Darat Negara Islam Indonesia (NII) tepaksa harus menerima vonis berat pada pengadilah yang diadakan Senin. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut,

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru