Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tol Cikampek Diganjar Rp 500 Ribu
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Mulai Senin (12/3) di Jalan Tol Cikampek-Jakarta pada Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, diberlakukan sistem ganjil genap. Pelanggar diganjar denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Angkutan barang tiga sumbu atau lebih dilarang masuk mulai pukul 06:00 sampai 09:00. Peraturan itu merujuk Pasal 287
Read More