Arab Saudi Perpanjang Amnesti Bagi Tenaga Kerja Pelanggar
Mimbar-Rakyat.com (Riyadh) – Kerajaan Arab Saudi memperpanjang amnesti selama 30 hari bagi pemukim pekerja perburuhan yang melanggar aturan, sebelum mereka meninggalkan negara itu. Dalam tenggang waktu tersebut mereka tidak dikenai hukuman. Menurut kantor berita Kerajaan, seperti dikutip Arab News, Jumat (30/6), masa berlaku perpanjangan dimulai dari 25 Juni 2017 atau 1
Read More