Pemerintah akui legalitas dan kewenangan IMI
MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – Pemerintah Republik Indonesia kini mengakui secara legal Ikatan Motor Indonesia (IMI) sehingga keberadaannya diakui dalam skala nasional dan internasional. Legalitas itu didasarkan atas berbagai UU RI termasuk SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari
Read More