Friday, March 29, 2024
Home > akui legalitas dan kewenangan

Pemerintah akui legalitas dan kewenangan IMI

MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – Pemerintah Republik Indonesia kini mengakui secara legal Ikatan Motor Indonesia (IMI) sehingga keberadaannya diakui dalam skala nasional dan internasional. Legalitas itu didasarkan atas berbagai UU RI termasuk SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru