Alasan MA Kabulkan PK para Terpidana, Kejagung SP-3 Kasus Bioremediasi atas nama Eksekutif CPI Alexia Tirtawidjaja
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) berkas perkara Proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) senilai 270 juta dolar AS, di Duri, Riau atas nama Alexia Tirtawidjaja (AT). "Benar, kita telah terbitkan SP 3 atas nama tersangka AT," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus,
Read More