Friday, March 29, 2024
Home > Berita > WN Malaysia Masuk Indonesia Palsukan Dokumen, Diciduk Petugas Imigrasi Medan

WN Malaysia Masuk Indonesia Palsukan Dokumen, Diciduk Petugas Imigrasi Medan

Orang asing naik becak. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.COM (Medan) – Warga Negara Malaysia, M Khaizad, 51, diciduk petugas Imigrasi Medan karena masuk ke Indonesia secara ilegal. Ternyata dia juga memiliki dokumen kependudukan serta paspor Indonesia atas nama orang lain.

“Dia itu masuk ilegal,” kata Lilik Bambang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumut, kemarin. Disebutkannya, WN Malyasia tersebut ditangkap dari kediamannya di Jalan Klambir V, Medan.

Awalnya, petugas mendapat informasi warga yang mencurigai keberadaan WN Malaysia itu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke lokasi.

“Diketahui dia memiliki identitas diri WNI yang didapat dengan cara memberikan keterangan palsu atas nama Khairul Anam,”jelasnya.

Identitas tersebut yakni e-KTP yang dikeluarkan Pemko Bireun pada September 2016, SIM A Aceh pada September 2016, dan Paspor RI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh, pada April 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya berkebangsaan Malaysia.

“Berdasarkan data yang terdapat di laman Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, yang bersangkutan sedang diproses hukum di Negara Malaysia dengan sangkaan suap,” kata Lilik.

Selain itu, M Khaizad juga memalsukan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada Mei 2016.

“Hal tersebut dengan tujuan untuk menghindari sidang pengadilan atas nama yang bersangkutan dikarenakan sedang ditahan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan,” urai Lilik. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru