Thursday, March 28, 2024
Home > Politik > Tujuan Akhir UU Pilkada: Amandemen UUD 45 Pilpres Oleh MPR

Tujuan Akhir UU Pilkada: Amandemen UUD 45 Pilpres Oleh MPR

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta Dalam lima tahun ke depan, ada peluang presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Peluang ini terbuka setelah Rancangan Undang-undang Pilkada tak kangsung berhasil diluluskan di rapat paripurna DPR oleh Koalisi Merah Putih.

Demikian kesimpulan yang dibaca oleh dua tokoh visioner Hayono Isman, Basuki Tjahaya Purnama serta  sejumlah pengamat dengan diloloskannya UU Pilkada melalui DPRD

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama Ahok menengarai koalisi merah putih punya target, presiden dan wapres akan dipilih MPR, semua kembali seperti era orde baru.

“Jika dalam lima tahun ini koalisi merah putih menguasai DPRD, menguasai kepala daerah, menguasai MPR, maka mudah sekali mengandamen UUD 1945. Jadi rakyat nanti tidak sadar di-bully oleh MPR,” kata Hayono seusai diskusi di Restoran Rarampa, Sabtu, 27 September 2014.

Ahok mewanti-wanti gerakan koalisi merah putih. Ahok menengarai koalisi merah putih punya target, presiden dan wapres akan dipilih MPR, semua kembali seperti era orde baru.

“Kan semangat mereka kan mau mengganti semua, targetnya mereka lama-lama presiden juga dipilih lewat MPR kan. pasti begitu,” kata Ahok di Balaikota  Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Ahok menegaskan, langkah awal sudah dilakukan koalisi merah putih dengan memenangi pertarungan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Tujuan Akhir

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, membenarkan peluang itu. Menurut dia, tujuan akhir politik Koalisi Merah Putih yang mengusung calon presiden Prabowo Subianto, memang bukan hanya Pemilukada.

“Bukan mustahil pemilu presiden nanti (tak dipilih langsung oleh rakyat),” kata Ikrar. Alasannya, menurut dia, Prabowo tahu persis, sulit bagi dia untuk terpilih lagi dalam pemilihan umum langsung oleh rakyat.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, gembira dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Pilkada. “Cukup menegangkan, tetapi cukup membanggakan, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo saat membuka acara Silaturahmi dan Orientasi Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Koalisi Merah Putih di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 26 September 2014. (Baca:

 Karena itu, Prabowo menyatakan salut dan bangga serta menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada anggota DPR dari Koalisi Merah Putih yang berjuang menggolkan RUU Pilkada. “Saya bangga kepada pelaku Koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih dan memperlihatkan bahwa Koalisi Merah Putih adalah koalisi yang riil, nyata, solid, serta punya komitmen kepada idealisme dan ideologi.”

Pembajakan

Ketua MPR Sidarto Danusubroto justru menyesalkan adanya kemunduran demokratisasi di Indonesia. Padahal Indonesia telah mendapatkan apresiasi dunia terkait perjalanan demokrasi.

“Kita mengalami kemunduran akibat pertarungan antarelite wakil rakyat di DPR. Voting terhadap RUU Pilkada semalam membuka mata kita dan dunia bagaimana agenda reformasi rakyat dibajak justru oleh para wakil rakyat,” ujar Sidarto ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).

Sidarto menuturkan Pilkada langsung oleh rakyat yang sudah menuju kedewasaan. Terlihat muncul tokoh-tokoh yang menang tanpa politik uang seperti Rismawati, Ahok, Jokowi, Aswar Anas, Ridwan Kamil. Kepemimpinan mereka terancam tidak dapat berlanjut.

Berikutnya DKI Jakarta

Meski UU Pilkada melalui DPRD disahkan, tetapi UU itu tidak akan berlaku di empat daerah yang sudah terlebih dulu mempunyai UU khsusus untuk memilih kepala daerahnya. Ini akan menjadi target berikutrnya

Menurut Basuki ataui akrabnya Ahok,  bukannya ia  tak tahu soal UU khusus bagi DKI Jakarta. Dalam UU khusus DKI, Pilkada tetap dipilih langsung Tapi Ahok tetap risau. Pada saatnya, UU khusus DKI akan direvisi koalisi merah putih.

Ini adalah target berikutnya , Partai-partai pendukung Prabowo Subianto itu diprediksi Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki target yang akan membawa Indonesia bagai di Era Orde Baru.

“Iya. Kalau direvisi langsung kan kita nggak tau. Kalau koalisi merah putih merevisi lagi, mana kita tahu,” jelas Ahok di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

“Tentu lama-lama DKI juga akan direvisi. Tentu kita nggak tahu kan,” tambahnya.

Ahok menegaskan, kalau UU itu tak direvisi, dia memastikan diri akan tetap maju bertarung di Pilkada.

Daerah Istimewa Aceh : Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.

Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam. (Ais)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru